Apakah Main Slot Bisa Dipenjara
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 1.000 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan transaksi menyentuh Rp25 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan siap untuk menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.
"Apakah ada legislatif (yang terlibat judi online). Yah kami menemukan ada 1.000 orang. Nanti kami akan kirim surat Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada. Lalu transaksi yang kami potret ada 63 ribu transaksi," tutur Ivan saat Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu. Transaksinya ada ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," tutur Ivan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Yang dipotret PPATK adalah anggota DPR RI, DPR sekretariat sekjen dan di DRD itu angkanya masif," imbuh Ivan.
Banyaknya anggota legislatif yang ikut judi online ini menunjukkan betapa judi online sudah merambah ke semua jenjang profesi dan masyarakat. Padahal, hukuman yang diterima pelaku judi online terbilang berat seusai tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, seseorang memungkinkan untuk mendapatkan hukuman pidana perihal judi online, baik itu berupa dengan dan/atau penjara.
Perbuatan judi online adalah sesuatu yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Penjelasan dalam ayat tersebut yakni mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lebih lanjut, pada pasal 45 ayat 3 disampaikan bahwa setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak hanya dalam UU nomor 1 tahun 2024, dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian.
Dalam pasal 426 terdapat dua ayat dan tiga poin penting.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Sementara dalam pasal 427, disampaikan bahwa Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Judi Online Merajalela
Judi online menyebabkan dampak buruk yang panjang mulai dari berkurangnya penghasilan hingga utang yang menumpuk. Demi membayar judi online, tidak jarang jika mereka berhutang di bank ataupun aplikasi pinjaman online (pinjol).
PPATK mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 100 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sampai geram dengan maraknya judi online. Jokowi buka suara mengenai maraknya kasus judi online yang terjadi belakangan ini. Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak tidak melakukan judi online maupun offline.
"Secara khusus saya ingin sampaikan, jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Jokowi melalui siaran Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Menurutnya judi online saat ini sudah banyak menimbulkan korban jiwa. "Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan mudah usaha dan sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," katanya.
Menurut Jokowi judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, atau sekedar permainan iseng-iseng berhadiah. Tapi menurutnya judi itu mempertaruhkan masa depan. "Judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, masa depan anak-anak kita," katanya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
SERAMBINEWS.COM - Umumnya orang mulai anak-anak hingga dewasa menyukai main game online.
Maka tak heran, mereka menghabiskan waktu berjam-jam sembari duduk untuk bermain game seperti game PUBG, Free Fire atau Mobile Legends atau berbagai game lain yang mengandung unsur kekerasan.
Namun apakah hukumnya jika main game dilakukan saat ibadah puasa?
Main game adalah sesuatu yang menyenangkan karena dapat menghilangkan rasa bosan bagi sebagian orang.
Bahkan, memainkan game sudah jadi kebiasaan sehari-hari bagi sebagian orang.
Baca juga: Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa?Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, bagaimana jika seseorang main game saat berpuasa, apakah puasanya diterima? Apakah aktivitas itu tergolong haram?
Terkait hukum main game saat puasa, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Kamis (14/3/2024), Buya Yahya mengatakan main game saat puasa boleh-boleh saja, artinya tidak haram.
Permainan atau hiburan pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.
"Kami sampaikan kepada ananda, Insya Allah puasanya diterima karena dia sudah beribadah puasa," kata Buya.
Hanya saja perlu diingat, game yang dimaksud adalah game yang tidak ada perjudiannya.
Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya
Jika permainan game tidak ada perjudiannya adalah hal yang mubah, "hal yang boleh-boleh saja," terang Buya.
Namun perlu diingat bahwa jika main game saat puasa, hendaknya jangan terlalu berlebihan dan jangan sampai meninggalkan ibadah.
Misalnya, orang tersebut main game di bulan puasa sampai mengganggu waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk membaca Alquran.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.